Perihal
: Gugatan Langsa
5 November 2013
Kepada
Yth.
Bapak Ketua Pengadilan Negeri Langsa
di-
LANGSA
Dengan
hormat,
Yang
bertanda tangan di bawah ini
…
Mawardi …
Pekerjaan
wiraswasta, bertempat tinggal di Jln. A. Yani No. 112 Langsa. Selanjutnya disebutkan
sebagai Penggugat, mohon menyampaikan gugatan terhadap;
…
Budi Santosa…
Pekerjaan
wiraswasta, bertempat tinggal di Jln. Lilawangsa No. 42 Langsa, selanjutnya
disebutkan sebagai tergugat.
Bahwa
gugatan penggugat tersebut adalah sebagai berikut:
1. Bahwa pada tanggal 2 Januari 2013 antara penggugat
dan tergugat telah diadakan perjanjian di muka Notaris Riza Oktariana,
SH.sebagaimana termaktub dalam Akta Notaris No.15 yang isinya antara lain:
a.
Penggugat akan
meminjamkan uang kepada tergugat sebesar Rp. 1.300.000.000,- (Satu Milyar Tiga
Ratus Juta Rupiah), dengan agunan sebuah bangunan rumah milik tergugat yang
telah memiliki SHM No. 1,2, dan 3 tanggal 10 Februari 1995 yang terletak di
Jln. Lilawangsa No. 42 Langsa.
b.
Bahwa tergugat
akan membayar lunas hutangnya tersebut dalam waktu 6 bulan sejak ditanda
tanganinya perjanjian hutang-piutang tersebut yakni pada tanggal 2 Juli 2013.
c.
Tergugat akan
dikenakan denda keterlambatan sebesar 6% per tahun apabila terlambat membayar
hutangnya.
d.
Pada saat
perjanjian tersebut ditanda tangani penggugat memberikan langsung uang sebesar
Rp. 1.300.000.000,- kepada tergugat dan tergugat menyerahkan sertifikat
rumahnya kepada penggugat sebagai agunan.
2. Bahwa pada tanggal 2 Juli 2013 tergugat tidak
membayar hutangnya kepada penggugat
dengan alasan sedang sakit dan ia meminta waktu perpanjangan selama
2 (dua) bulan mendatang. Permintaan
tergugat tersebut disetujui oleh penggugat.
3. Bahwa setelah tiba waktu 2 (dua) bulan sesuai yang dijanjikan, ternyata
tergugat cidera janji.
4. Bahwa penggugat sudah berusaha menyelesaikan masalah
ini secara kekeluargaan, namun tidak pernah berhasil oleh karena itu wajarlah
bila penggugat menuntunya lewat Pengadilan Negeri Langsa.
5. Bahwa karena penggugat khawatir kalau tergugat akan
mengoper bangunan rumah tersebut kepada orang lain, maka penggugat mohon agar
diletakkan sita jaminan atasnya.
6. Bahwa agar tergugat mau melaksanakan putusan perkara
ini nantinya, mohon agar tergugat dihukum membayar uang paksa (dwangsom) kepada
penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta rupiah) setiap bulannya, setiap ia
lalai memenuhi isi putusan terhitung sejak pertama gugatan ini didaftarkan
sampai mendapatkan putusan yang tetap.
7. Bahwa gugatan penggugat ini didasarkan atas
fakta-fakta hukum dan alat bukti yang kuat yang tidak dapat dibantah
kebenarannya, maka sesuai pasal 180 HIR. Penggugat mohon agar Pengadilan Negeri
Langsa menjatuhkan putusan serta merta (Uit voerbar bij voorraad) atau putusan
untuk dijalankan terlebih dahulu meskipun tergugat mengadakan upaya hukum.
Berdasarkan
alasan-alasan tersebut di atas, penggugat mohon kepada Pengadilan Negeri Langsa
berkenan memutuskan:
1. Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnnya
2. Menyatakan sah dan berharga surat perjanjian yang
dibuat oleh para pihak tertanggal 2 Januari 2013 yang dibuat dan ditandatangani
oleh Notaris/PPAT Riza Oktariana di Langsa.
3. Menghukum tergugat untuk membayar hutangnya kepada
panggugat sebesar Rp. 1.300.000.000,- (Satu Milyar Tiga Ratus Juta Rupiah).
4. Menghukum tergugat untuk membayar uang bunga sebesar
6% setahun.
5. Menghukum tergugat untuk membayar uang paksa
(dwangsom) sebesar 1 bulan Rp. 1.000.000,- (Satu Juta rupiah), terhitung sejak
pertama gugatan ini didaftarkan sampai dengan putusan mendapatkan putusan
tetap. Apabila ia lalai mematuhi putusan ini.
6. Menyatakan sita jaminan terhadap rumah yang telah
memiliki SHM No. 1,2, dan 3 tertanggal 10 Februari 1995 dinyatakan sah dan
berharga.
7. Menghukum tergugat untuk membayar biaya yang timbul
dalam perkara ini.
8. Apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon
memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya.
Mohon Penggugat
Mawardi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar