Selasa, 12 November 2013

surat gugatan



Perihal : Gugatan                                                                                Langsa 5 November 2013
Kepada
Yth. Bapak Ketua Pengadilan Negeri Langsa
di-
LANGSA
Dengan hormat,
Yang bertanda tangan di bawah ini
… Mawardi …
Pekerjaan wiraswasta, bertempat tinggal di Jln. A. Yani No. 112 Langsa. Selanjutnya disebutkan sebagai Penggugat, mohon menyampaikan gugatan terhadap;
… Budi Santosa…
Pekerjaan wiraswasta, bertempat tinggal di Jln. Lilawangsa No. 42 Langsa, selanjutnya disebutkan sebagai tergugat.
Bahwa gugatan penggugat tersebut adalah sebagai berikut:
1.      Bahwa pada tanggal 2 Januari 2013 antara penggugat dan tergugat telah diadakan perjanjian di muka Notaris Riza Oktariana, SH.sebagaimana termaktub dalam Akta Notaris No.15 yang isinya antara lain:
a.       Penggugat akan meminjamkan uang kepada tergugat sebesar Rp. 1.300.000.000,- (Satu Milyar Tiga Ratus Juta Rupiah), dengan agunan sebuah bangunan rumah milik tergugat yang telah memiliki SHM No. 1,2, dan 3 tanggal 10 Februari 1995 yang terletak di Jln. Lilawangsa No. 42 Langsa.
b.      Bahwa tergugat akan membayar lunas hutangnya tersebut dalam waktu 6 bulan sejak ditanda tanganinya perjanjian hutang-piutang tersebut yakni pada tanggal 2 Juli 2013.
c.       Tergugat akan dikenakan denda keterlambatan sebesar 6% per tahun apabila terlambat membayar hutangnya.
d.      Pada saat perjanjian tersebut ditanda tangani penggugat memberikan langsung uang sebesar Rp. 1.300.000.000,- kepada tergugat dan tergugat menyerahkan sertifikat rumahnya kepada penggugat sebagai agunan.
2.      Bahwa pada tanggal 2 Juli 2013 tergugat tidak membayar hutangnya kepada penggugat  dengan alasan sedang sakit dan ia meminta waktu perpanjangan selama 2  (dua) bulan mendatang. Permintaan tergugat tersebut disetujui oleh penggugat.
3.      Bahwa setelah tiba waktu 2  (dua) bulan sesuai yang dijanjikan, ternyata tergugat cidera janji.
4.      Bahwa penggugat sudah berusaha menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan, namun tidak pernah berhasil oleh karena itu wajarlah bila penggugat menuntunya lewat Pengadilan Negeri Langsa.
5.      Bahwa karena penggugat khawatir kalau tergugat akan mengoper bangunan rumah tersebut kepada orang lain, maka penggugat mohon agar diletakkan sita jaminan atasnya.
6.      Bahwa agar tergugat mau melaksanakan putusan perkara ini nantinya, mohon agar tergugat dihukum membayar uang paksa (dwangsom) kepada penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta rupiah) setiap bulannya, setiap ia lalai memenuhi isi putusan terhitung sejak pertama gugatan ini didaftarkan sampai mendapatkan putusan yang tetap.
7.      Bahwa gugatan penggugat ini didasarkan atas fakta-fakta hukum dan alat bukti yang kuat yang tidak dapat dibantah kebenarannya, maka sesuai pasal 180 HIR. Penggugat mohon agar Pengadilan Negeri Langsa menjatuhkan putusan serta merta (Uit voerbar bij voorraad) atau putusan untuk dijalankan terlebih dahulu meskipun tergugat mengadakan upaya hukum.
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, penggugat mohon kepada Pengadilan Negeri Langsa berkenan memutuskan:
1.      Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnnya
2.      Menyatakan sah dan berharga surat perjanjian yang dibuat oleh para pihak tertanggal 2 Januari 2013 yang dibuat dan ditandatangani oleh Notaris/PPAT Riza Oktariana di Langsa.
3.      Menghukum tergugat untuk membayar hutangnya kepada panggugat sebesar Rp. 1.300.000.000,- (Satu Milyar Tiga Ratus Juta Rupiah).
4.      Menghukum tergugat untuk membayar uang bunga sebesar 6% setahun.
5.      Menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar 1 bulan Rp. 1.000.000,- (Satu Juta rupiah), terhitung sejak pertama gugatan ini didaftarkan sampai dengan putusan mendapatkan putusan tetap. Apabila ia lalai mematuhi putusan ini.
6.      Menyatakan sita jaminan terhadap rumah yang telah memiliki SHM No. 1,2, dan 3 tertanggal 10 Februari 1995 dinyatakan sah dan berharga.
7.      Menghukum tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
8.      Apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya.



Mohon Penggugat

Mawardi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar