Perihal
: Gugatan Langsa
7 November 2013
Kepada
Yth.
Bapak Ketua Pengadilan Negeri Langsa
di-
LANGSA
Dengan
hormat,
Yang
bertanda tangan di bawah ini
…………………………….Iskandar
Muslim…………………………..…
Pekerjaan
wiraswasta, bertempat tinggal di Jln. Iskandar Muda No.14-15 Langsa.
Selanjutnya disebut sebagai Penggugat, mohon menyampaikan gugatan terhadap.
…………………………….Muchlis………………………………………
Pekerjaan
wiraswasta, bertempat tinggal di Jln. H.Agus Salin No. 142 Langsa, selanjutnya
disebut sebagai Tergugat.
Bahwa
gugatan penggugat tersebut adalah sebagai berikut:
1. Bahwa pada tanggal 2 Januari 2013 telah diadakan
perjanjian hutang-piutang antara Penggugat dan Tergugat yang dilakukan di muka
Notaris Riza Oktariana, SH.sebagaimana termaktub dalam Akta Notaris No.10 yang
berisi antara lain:
a. Bahwa Tergugat meminjam uang kepada Penggugat sebesar Rp.
1.300.000.000,- (Satu Milyar Tiga Ratus Juta Rupiah) dengan memberikan agunan
berupa sebuah bangunan rumah milik tergugat yang telah memiliki SHM No. 1,2,
dan 3 tanggal 10 Februari 1995 yang terletak di Jln. H.Agus Salim No. 142 Kota
Langsa.
b. Tergugat akan membayar hutangnya secara lunas dan tunai tersebut dalam waktu 6 bulan
terhitung sejak ditandatanganinya perjanjian hutang-piutang tersebut.
c. Tergugat akan dikenakan denda keterlambatan sebesar 6%
per tahun apabila tergugat terlambat membayar hutangnya.
2. Bahwa sesuai perjanjianhutang-piutang tersebut pada
tanggal 2 Juli 2013 tergugat tidak membayar hutangnya kepada penggugat dengan alasan sedang tidak ada keuangan dan
ia meminta waktu perpanjangan selama 1 bulan mendatang. Permintaan tergugat
tersebut disetujui oleh penggugat.
3. Bahwa setelah tiba waktu 1 bulan sesuai yang dijanjikan,
ternyata tergugat tidak mau membayar hutangnya dan perbuatan tergugat itu
merupakan perbuatan wanprestasi (cidera janji).
4. Bahwa penggugat sudah berusaha menyelesaikan masalah ini
secara kekeluargaan, namun tidak pernah berhasil. Maka jalan satu-satunya
adalah menuntunya lewat Pengadilan Negeri Langsa.
5. Bahwa karena penggugat khawatir jika tergugat mengoper
bangunan rumah tersebut kepada orang lain, maka penggugat mohon agar diletakkan
sita jaminan atasnya.
6. Bahwa agar tergugat mau melaksanakan putusan perkara ini
nantinya, mohon agar tergugat dihukum membayar uang paksa kepada penggugat
sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta rupiah) setiap bulannya, setiap ia lalai
memenuhi isi putusan terhitung sejak pertama gugatan ini didaftarkan sampai
mendapatkan putusan yang tetap.
7. Bahwa gugatan penggugat ini didasarkan atas fakta-fakta
hukum dan alat bukti yang kuat yang tidak dapat dibantah kebenarannya, maka
sesuai pasal 180 HIR. Penggugat mohon agar Pengadilan Negeri Langsa menjatuhkan
putusan serta merta (Uit voerbar bij voorraad).
Berdasarkan
alasan-alasan tersebut di atas, penggugat mohon kepada Pengadilan Negeri Langsa
berkenan memutuskan:
1. Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnnya
2. Menyatakan sah dan berharga surat perjanjian yang dibuat
oleh para pihak tertanggal 2 Januari 2013 yang dibuat dan ditandatangani oleh
Notaris/PPAT Riza Oktariana di Langsa.
3. Menghukum tergugat untuk membayar hutangnya kepada
panggugat sebesar Rp. 1.300.000.000,- (Satu Milyar Tiga Ratus Juta Rupiah).
4. Menghukum tergugat untuk membayar uang bunga sebesar 6%
setahun.
5. Menghukum tergugat untuk membayar uang paksa sebesar 1
bulan Rp. 1.000.000,- (Satu Juta rupiah), terhitung sejak pertama gugatan ini
didaftarkan sampai dengan putusan mendapatkan putusan tetap. Apabila ia lalai
mematuhi putusan ini.
6. Menyatakan sita jaminan terhadap rumah yang telah
memiliki SHM No. 1,2, dan 3 tertanggal 10 Februari 1995 dinyatakan sah dan
berharga.
7. Menghukum tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam
perkara ini.
8. Apabila majelis hakim berpendapat lain maka putuslah
perkara ini dengan seadil-adilnya.
Hormat Penggugat
Iskandar Muslim
Tidak ada komentar:
Posting Komentar