Selasa, 12 November 2013

gugatan



Perihal : Gugatan                                                                            Langsa 7 November 2013
Kepada
Yth. Bapak Ketua Pengadilan Negeri Langsa
di-
LANGSA
Dengan hormat,
Yang bertanda tangan di bawah ini
…………………………….Iskandar Muslim…………………………..…
Pekerjaan wiraswasta, bertempat tinggal di Jln. Iskandar Muda No.14-15 Langsa. Selanjutnya disebut sebagai Penggugat, mohon menyampaikan gugatan terhadap.
…………………………….Muchlis………………………………………
Pekerjaan wiraswasta, bertempat tinggal di Jln. H.Agus Salin No. 142 Langsa, selanjutnya disebut sebagai Tergugat.
Bahwa gugatan penggugat tersebut adalah sebagai berikut:
1.    Bahwa pada tanggal 2 Januari 2013 telah diadakan perjanjian hutang-piutang antara Penggugat dan Tergugat yang dilakukan di muka Notaris Riza Oktariana, SH.sebagaimana termaktub dalam Akta Notaris No.10 yang berisi antara lain:
a.    Bahwa Tergugat meminjam uang kepada Penggugat sebesar Rp. 1.300.000.000,- (Satu Milyar Tiga Ratus Juta Rupiah) dengan memberikan agunan berupa sebuah bangunan rumah milik tergugat yang telah memiliki SHM No. 1,2, dan 3 tanggal 10 Februari 1995 yang terletak di Jln. H.Agus Salim No. 142 Kota Langsa.
b.    Tergugat akan membayar hutangnya secara  lunas dan tunai tersebut dalam waktu 6 bulan terhitung sejak ditandatanganinya perjanjian hutang-piutang tersebut.
c.    Tergugat akan dikenakan denda keterlambatan sebesar 6% per tahun apabila tergugat terlambat membayar hutangnya.
2.    Bahwa sesuai perjanjianhutang-piutang tersebut pada tanggal 2 Juli 2013 tergugat tidak membayar hutangnya kepada penggugat  dengan alasan sedang tidak ada keuangan dan ia meminta waktu perpanjangan selama 1 bulan mendatang. Permintaan tergugat tersebut disetujui oleh penggugat.
3.    Bahwa setelah tiba waktu 1 bulan sesuai yang dijanjikan, ternyata tergugat tidak mau membayar hutangnya dan perbuatan tergugat itu merupakan perbuatan wanprestasi (cidera janji).
4.    Bahwa penggugat sudah berusaha menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan, namun tidak pernah berhasil. Maka jalan satu-satunya adalah menuntunya lewat Pengadilan Negeri Langsa.
5.    Bahwa karena penggugat khawatir jika tergugat mengoper bangunan rumah tersebut kepada orang lain, maka penggugat mohon agar diletakkan sita jaminan atasnya.
6.    Bahwa agar tergugat mau melaksanakan putusan perkara ini nantinya, mohon agar tergugat dihukum membayar uang paksa kepada penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta rupiah) setiap bulannya, setiap ia lalai memenuhi isi putusan terhitung sejak pertama gugatan ini didaftarkan sampai mendapatkan putusan yang tetap.
7.    Bahwa gugatan penggugat ini didasarkan atas fakta-fakta hukum dan alat bukti yang kuat yang tidak dapat dibantah kebenarannya, maka sesuai pasal 180 HIR. Penggugat mohon agar Pengadilan Negeri Langsa menjatuhkan putusan serta merta (Uit voerbar bij voorraad).
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, penggugat mohon kepada Pengadilan Negeri Langsa berkenan memutuskan:
1.    Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnnya
2.    Menyatakan sah dan berharga surat perjanjian yang dibuat oleh para pihak tertanggal 2 Januari 2013 yang dibuat dan ditandatangani oleh Notaris/PPAT Riza Oktariana di Langsa.
3.    Menghukum tergugat untuk membayar hutangnya kepada panggugat sebesar Rp. 1.300.000.000,- (Satu Milyar Tiga Ratus Juta Rupiah).
4.    Menghukum tergugat untuk membayar uang bunga sebesar 6% setahun.
5.    Menghukum tergugat untuk membayar uang paksa sebesar 1 bulan Rp. 1.000.000,- (Satu Juta rupiah), terhitung sejak pertama gugatan ini didaftarkan sampai dengan putusan mendapatkan putusan tetap. Apabila ia lalai mematuhi putusan ini.
6.    Menyatakan sita jaminan terhadap rumah yang telah memiliki SHM No. 1,2, dan 3 tertanggal 10 Februari 1995 dinyatakan sah dan berharga.
7.    Menghukum tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
8.    Apabila majelis hakim berpendapat lain maka putuslah perkara ini dengan seadil-adilnya.


Hormat Penggugat

Iskandar Muslim

Tidak ada komentar:

Posting Komentar